Anggota Komisi II DPR RI Luthfi Andi Mutty menyatakan, pemilihan umum kepala daerah serentak yang dilaksanakan itu akan dibagi dalam tiga gelombang.

“Semua sudah ada kesimpulannya dan pada pelaksanaan pilkada serentak itu, nanti akan dibagi dalam tiga gelombang sesuai dengan masa bakti kepala daerahnya,” ujarnya di Makassar, Minggu, (15/2).

Legislator dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu menjelaskan, gelombang pertama akan dilaksanakan pada Desember nanti. Itu untuk kabupaten yang masa bakti bupatinya berakhir tahun 2015 ini dan semester pertama tahun 2016.

Kemudian gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan 2017. Selanjutnya gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018. Itu untuk yang masa bakti bupatinya berakhir tahun 2018 dan 2019.

“Adapun pilkada serentak secara nasional itu baru akan dilaksanakan tahun 2027,” kata Luthfi.

Mengenai syarat uji publik, lanjut Luthfi, juga disepakati untuk dihapuskan saja dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menurut dia, penghapusan tahapan uji publik untuk para bakal calon kepala daerah yang ikut dalam kompetisi pemilihan kepala daerah karena dinilai tidak mempunyai dampak terhadap kualitas pemilihan kepala daerah.

“Uji publik dihapuskan saja. Uji publik tidak punya akibat. Hanya diinformasikan dan konfimasi. Itu bisa dilakukan lewat parpol,” katanya.

Diketahui, syarat uji publik muncul dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pilkada yang diterbitkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

Salah satu alasan munculnya tahapan uji publik itu diharapkan uji publik dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah.

Dalam Perppu disebutkan, calon kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol bisa mengusulkan lebih dari satu bakal calon kepala daerah untuk dilakukan uji publik.

Panitia uji publik beranggotakan lima orang, yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU. Uji coba itu digelar secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Nantinya, mereka yang mengikuti uji publik memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik.

“Penghapusan uji publik membuat rentang waktu tahapan pilkada menjadi lebih cepat,” kata Luthfi. (ant)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com