INDOPOLITIKA – Pria bernama Ryan Routh yang merencanakan pembunuhan terhadap Presiden AS Donald Trump di lapangan golf Florida pada September 2024, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pada Rabu (4/2/2026) waktu setempat, hakim federal Aileen Cannon di Florida menyatakan Ryan Routh, 59 tahun, bersalah atas lima kejahatan federal, termasuk konspirasi untuk membunuh Presiden AS Donald Trump pada September 2024, ketika ia menjadi kandidat presiden dari Partai Republik.
“Terdakwa melaksanakan rencana yang disengaja, terencana, dan dipikirkan matang-matang untuk merenggut nyawa manusia,” kata Hakim Cannon saat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Routh, dikutip dari Reuters, Kamis (5/2/2026).
Ia juga dijatuhi hukuman tambahan tujuh tahun penjara untuk dakwaan terkait senjata, bersama dengan hukuman lain untuk dakwaan lainnya.
Hakim Cannon menekankan betapa seriusnya kasus ini, dengan menyebutkan catatan kriminal Routh yang mencakup setidaknya 36 hukuman sebelumnya, termasuk pelanggaran seperti kepemilikan senjata ilegal dan pencurian, yang menunjukkan bahwa terdakwa telah berulang kali mengabaikan norma-norma sosial.
“Dalam kasus ini, beberapa pihak banyak berbicara tentang ‘sifat moderatnya’. Bagi saya, fakta membuktikan sebaliknya,” katanya.
Jaksa John Shipley berpendapat bahwa tindakan Routh bertujuan untuk “menggulingkan demokrasi Amerika,” dan meminta hukuman penjara seumur hidup untuk mengirim pesan bahwa kekerasan politik tidak dapat diterima.
Departemen Kehakiman AS sebelumnya telah merekomendasikan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, dengan alasan bahwa Routh tidak menunjukkan penyesalan dan tidak pernah meminta maaf. (Red)












Tinggalkan Balasan