INDOPOLITIKA.COM – PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama) membantah kasus pembobolan Rp 32 miliar yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta terjadi di di jaringan ATM milik mereka.

Vice President Corporate Secretary, Zul Irfan mengatakan, transaksi yang dilakukan oleh 12 oknum Satpol PP DKI Jakarta bukan dilakukan di ATM Bersama. Selama ini, kata Zul, masyarakat luas selalu mengartikan bahwa transaksi ATM di beda Bank selalu disebut ATM Bersama. Padahal banyak ATM beda bank lainnya.

“Brand atau merk ATM Bersama memang sudah demikian dikenal manfaatnya oleh masyarakat luas sehingga setiap kali masyarakat melakukan tarik tunai di ATM bukan milik Banknya, maka masyarakat menyebutkan sebagai ATM bersama atau ATM yang bisa digunakan bersama-sama. Perlu disampaikan, bahwa di Indonesia selain ATM Bersama, terdapat beberapa penyedia layanan berbagi jaringan ATM lainnya tentunya dengan brand atau merek yang berbeda,” kata Zul berdasarkan keterangan yang diterima Indopolitika, Jumat (22/11/2019).

Di keterangan tersebut, Zul juga mengatakan, bahwa pembobolan dana ATM senilai Rp 32 miliar tersebut di luar tanggung jawab Artajasa.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com