Darmawan Sepriyossa, jurnalis pembuat tabloid Obor Rakyat, mengaku siap diperiksa polisi. “Saya akan memberikan klarifikasi dan menjawab semua yang ditanyakan pihak yang berwenang dalam hal ini, apakah itu Bawaslu atau Polri,” ujar Darmawan , Jumat, 13 Juni 2014.
Ketua Dewan Pers Indonesia Bagir Manan mengatakan tabloid itu tidak layak dikatakan sebagai produk jurnalistik. Pertama, kata dia, tidak memiliki badan hukum pers yang sah. Kedua, berita yang dimuat bersifat tudingan, tanpa melakukan klarifikasi kepada tertuduh. Ketiga, memuat berita yang diambil dari tulisan-tulisan di media sosial yang mengkritik calon presiden Joko Widodo tanpa mengklarifikasi sumbernya.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers disebutkan pers nasional dalam menjalankan kewajibannya wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan kesusilaan masyarakat serta menjunjung asas praduga tidak bersalah. Pasal 12 UU tersebut menyebutkan perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Dalam kasus Obor Rakyat, Bagir melihat banyak hal yang dilanggar apabila betul tabloid tersebut memiliki badan hukum pers yang sah.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawan Pemilu Muhammad mengatakan telah melaporkan Obor Rakyat ke Mabes Polri. Muhammad mengatakan tabloid yang berisi fitnah terhadap Jokowi itu memenuhi unsur pidana. Ia juga meminta Badan Intelijen Negara untuk menelusuri kasus ini. (tmp/Ind)
Tinggalkan Balasan