PahlawanDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional (tautan: Perpres Nomor 78 Tahun 2018).

“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Penerima Tunjangan Berkelanjutan, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Pejuang; b. Perintis Kemerdekaan; dan c. Keluarga Pahlawan Nasional.

Disebutkan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.

Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan, menurut Perpres ini, diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau dalam hal Perintis Kemerdekaan sudah meninggal diberikan kepada Janda/Duda yang sah.

Dalam hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam pengampuan, menurut Perpres ini, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung yang sah atau anak angkat.

Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini, diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional, atau anak kandung/anak angkat yang sah apabila Janda/Duda Pahlawan Nasional sudah meninggal.

Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan, jelas Pepres ini, diberikan dalam bentuk: a. tunjangan kesehatan; b. tunjangan hidup; dan/atau c. tunjangan perumahan. Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan dalam bentuk: a. tunjangan kesehatan; b. tunjangan hidup; c. perumahan; dan/atau d. pendidikan.

“Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi: a. aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan; b. biaya perawatan; c. tambahan beli obat,” bunyi Pasal 9 ayat (3) Perpres ini.

Sedangkan Tunjangan hidup meliputi: a. pembelian sandang; b. pembelian pangan; c. tambahan asupan permakanan bergizi; dan d. rekreasi/hiburan.

Untuk Tunjangan Perumahan, menurut Perpres ini, meliputi: a. pemeliharaan rumah/sewa rumah; b.pembayaran tarif listrik; dan c. pembayaran PAM/air bersih.

Sedangkan Tunjangan Pendidikan dilakukan berupa biaya beasiswa.

“Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis Kemerdeaan dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang tunai, yang diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 10 ayat (1,2) Perpres ini.

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan dan Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab unit kerja yang membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan di lingkungan Kementerian Sosial.

Besaran Tunjangan Berkelanjutan

Menurut Perpres ini, besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebesar Rp8.692.00,00 pertahun. Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp2.000.000,00.

Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini, sebesar Rp50.000.000,00 per tahun.

“Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan dan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud merupakan tambahan penghargaan dari bentuk penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”  bunyi Pasal 20 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan: a. meninggal dunia; atau b. melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini dihentikan apabila Janda/Duda yang sah serta anak kandung/anak angkat yang sah dari Pahlawan Nasional meninggal dunia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018. (Pusdatin/ES).

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com