INDOPOLITIKA – Kisruh penonaktifan 13,5 Juta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan mendapat perhatian serius dari kalangan legislator Senayan.
Pada Senin (9/2/2026) ini, DPR menggelar rapat konsultasi dengan mengundang empat menteri dan dua kepala lembaga, membahas permasalahan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan ini.
Diketahu, pemerintah mengakui telah menonaktifkan 13,5 juta PBI BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Ia memberikan beberapa gambaran kondisi peserta penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan.
Mensos Gus Ipul menyebut beberapa nama peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriterian sebagai penerima PBI.
“Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi. Jadi tahun 2025 ini sudah kita laksanakan untuk menonaktifkan 13,5 juta yang melakukan reaktivasi 87 ribu,” kata Gus Ipul dalam rapat dengan DPR RI.
Gus Ipul memberikan beberapa gambaran kondisi peserta penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan. Mensos menyebut beberapa nama peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriterian sebagai penerima PBI.
“Namanya Dalimin, desil 10. Rumahnya seperti dalam gambar ini, ada aset motornya. Ini peserta yang kita nonaktifkan. Kemudian ada Jamhuri, desil 7. Aset-aset rumahnya seperti ini. Nah kemudian kita alihkan kemana? Jadi ini banyak yang menganggapkan kayaknya ini dikurangi,” sambungnya.
Dari beberapa PBI yang dinonaktifkan itu, ada yang direlokasi ke salah satu warga bernama Apendi yang masuk kategori desil 1. Desil 1 hingga 5 adalah warga yang masuk dalam kategori sangat miskin hingga pas-pasan.
Sedangkan desil 6 hingga 10 adalah masyarakat dengan kategori menengah ke atas.
“Ini baru di Januari 2026. Kondisi rumahnya seperti ini. Ini adalah Monem, desil 1, penerima baru Januari 2026. Kondisi aset rumahnya seperti ini. Jadi ini adalah kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriterias sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” jelasnya.
Penonaktifan Sudah Tepat
Selain dinonaktifkan oleh pemerintah, ada pula peserta BPJS yang berpindah ke segmen mandiri. Karena itu, Mensos meyakini langkah penonaktifan sudah tepat. Karena dianggap sudah mampu secara mandiri.
“Atau juga ada yang langsung diambil alih oleh Pemda bagi daerah yang telah UHC. Yang sudah Universal Hedge Coverage. Jadi otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh APBD mereka,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Gus Ipul membuka peluang reaktivasi otomatis 100 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif, penderita penyakit kronis dan katastropik seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
“Selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk reaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI non-aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” kata Gus Ipul dalam rapat.
BPJS Buka Suara soal PBI Nonaktif
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menanggapi beredarnya informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
“Dalam surat keputusan tersebut, dilakukan penyesuaian data di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru. Dengan demikian, secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi dikutip dari Liputan6.com pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dia, menambahkan, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran. Meski demikian, peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu.
Rizzky menyebutkan, terdapat tiga kriteria utama bagi peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan JKN, yaitu:
Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Lapor Dinsos
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
“Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, sehingga peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan,” ujar Rizzky.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan atau informasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU!. Informasi berupa nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan di area publik rumah sakit.
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi serta menangani pengaduan pasien.
Rizzky kembali mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN, terutama saat masih dalam kondisi sehat.
“Jika ternyata status kepesertaan dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali. Harapannya, masyarakat tidak mengalami kendala saat tiba-tiba membutuhkan layanan JKN untuk berobat,” pungkasnya. (Red)












Tinggalkan Balasan