Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan! Pengusaha dan Pedagang Kecil Kompak Menolak

Pemerintah larang jual rokok ketengan mulai 2023/liputan6

INDOPOLITIKA.COM – Bagi Anda para perokok, khususnya yang biasa membelinya secara ketengan bersiaplah. Mulai tahun depan, pemerintah melarang menjual rokok ketengan.

Larangan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022.

Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12).

Ditentang Pengusah-Pedagang Kecil

Larangan jual rokok ketengan tersebut langsung menuai reaksi dari pengusaha maupun pedagang kecil. Salah satunya datang dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Ketua Gaprindo Benny Wahyudi mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan mulai 2023 mendatang.

“Kami dari Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini,” ujar Benny menukil CNNIndonesia.com, Senin (26/12/2022).

Menurut Benny, aturan pelarangan yang digagas oleh Kementerian Kesehatan ini belum tentu bisa sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok di usia remaja. Sebab, pembelian rokok bisa dilakukan anak di bawah umur dengan patungan bersama teman.

“Kalau hal ini ditujukan untuk mencegah anak di bawah umur, beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” imbuhnya.

Selain itu, aturan ini dinilai justru secara tidak langsung memaksa orang dewasa yang bisanya merokok sedikit menjadi banyak. Pasalnya, konsumen harus membeli rokok sebungkus.

“Selain itu larangan penjualan eceran ini justru akan ‘memaksa’ orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan atau mau ke kamar mandi untuk membeli sebungkus rokok. Padahal, mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari,” jelasnya.

Rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan atau batangan ditentang oleh beberapa pelaku usaha warung kelontong. Bagi mereka, menjual rokok ketengan seperti memberi keringanan bagi perokok yang tak punya uang.

“Enggak setuju lah, soalnya keuangan orang itu kan tidak sama, ada yang duitnya sedikit apalagi kalau tanggal tua. Kalau dia (beli) ketengan duitnya sedikit dia bisa merokok kalau (harus beli) sebungkus, enggak jadi merokok duitnya kurang,” ucap seorang pedagang bernama Rahma, yang juga pemilik warung kelontong di Kota Bekasi, Senin (26/12/2022).

Senada dengan Rahma, pemilik usaha warung kelontong Dani juga menolak adanya larangan daro pemerintah untuk menjual rokok secara ketengan. Dia merasa kasihan bagi perokok kelas menengah ke bawah.

“Tidak setuju kasihan,” kata Dani.

Di warung milik Dani, memang terdapat pembeli yang lebih memilih rokok bungkusam ketimbang ketengan. Namun kondisi tersebut jelas tidak dapat disamaratakan oleh pembeli lain.

“Kemampuan orang kan beda-beda,” ungkapnya. [Red]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *