INDOPOLITIKA – Pemerintah memastikan bahwa tenaga non-ASN (honorer) yang tengah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan menerima gaji selama proses seleksi.

Kepastian ini disampaikan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang telah disebarkan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa substansi surat tersebut mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk memastikan adanya anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang menjalani proses seleksi hingga pengangkatan.

“Surat ini mengarahkan agar gaji tetap dibayarkan bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi hingga mereka diangkat,” ujar Rini melalui situs resmi kementeriannya pada Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut, surat tersebut menyebutkan bahwa apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan yang ditetapkan, mereka berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dalam hal ini, anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tetap disediakan.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang harus menjalani penataan.

Dari jumlah tersebut, diperkirakan 1,3 juta tenaga non-ASN akan menjadi PPPK setelah mengikuti seleksi tahap I. Saat ini, sekitar 400 ribu tenaga non-ASN masih mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Untuk memperluas kesempatan, pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi hingga 15 Januari 2025.

Rini juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan memverifikasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar pendaftaran dan seleksi pada tahap II.

“Kami berharap semua data dapat dipastikan untuk memastikan kelancaran seleksi tahap II,” tambahnya. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com