INDOPOLITIKA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mewacanakan adanya batas waktu untuk melakukan daftar ulang terhadap sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961–1997.

Nusron Wahid mengusulkan agar ketentuan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang baru.

Regulasi baru ini dinilai penting untuk mencegah berbagai persoalan pertanahan di masa mendatang, termasuk membatasi gerak mafia tanah.

“Untuk itu saya membutuhkan dukungan politik. Kita perlu kesepakatan nasional. Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang baru harus memiliki masa transisi, seperti halnya Undang-Undang Pertanahan sebelumnya yang memberi waktu 20 tahun bagi pemegang Eigendom dan hak-hak barat untuk mendaftar ulang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam undang-undang yang baru tersebut, pemegang sertifikat tanah yang diterbitkan antara 1961 hingga 1997 bisa diberikan tenggat waktu lima hingga sepuluh tahun untuk melakukan pendaftaran ulang.

“Setelah masa itu lewat, prosesnya ditutup,” tegasnya.

Selain aturan baru, Nusron menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kementerian ATR/BPN juga menjadi langkah krusial untuk mencegah mafia tanah dan menghindari tumpang tindih sertifikat.

“Kuncinya adalah pembenahan dan penguatan SDM. Pegawai BPN harus kompeten, kuat, tegas dalam menerapkan aturan, dan tidak mau diajak bermain-main. Itu kuncinya,” tambahnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com