INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 81 lembaga survei untuk melakukan jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024. 

Sebelumnya, sebanyak 83 lembaga mengajukan pendaftaran per Selasa, 6 Februari 2024. Salah satu lembaga survei yang terdaftar ini yakni PT Konsepindo Riset Strategi yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan.  

Berkaitan itu, KPU telah menerbitkan sertifikat terdaftar bagi 81 lembaga yang telah terdaftar. Sementara itu, terdapat pula dua lembaga lain yang mengajukan pendaftaran dan sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen, yaitu DEITPRO (PT Delt Kabar Indonesia) serta Lembaga Kajian Publik Independen. 

Dalam keterangan resminya, KPU menyebutkan salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, yakni penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.  

Karena itu untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com