INDOPOLITIKA.COM – Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pilpres maupun Pilkada serentak di 2024 menjadi tantangan cukup berat bagi penyelenggara Pemilu seperti KPU. Karena itu, persetujuan atau kesepakatan untuk menghadapi pesta demokrasi serentak tersebut, perlu disepakati segera mengingat krusialnya persiapan-persiapan yang akan dilakukan.
Demikian disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Bawaslu, Senin, (6/9/2021). “Mengingat cukup krusialnya berbagai persiapan yang akan kami lakukan, kami berharap hari ‘H’ Pemilu 2024 bisa segera ditetapkan,” kata Ilham di hadapan Komisi II.
Pada kesempatan tersebut, KPU menjabarkan berbagai persiapan hingga tantangan yang akan dihadapi penyelenggara Pemilu di 2024 mendatang. KPU mengusulkan gelaran pilpres 2024 digelar 21 februari dan Pilkada serentak 2024 diadakan 27 November 2021.
“Dalam persiapan pemilu ini tentu akan lebih baik juka persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat,” papar Ilham.
Dijelaskan Ilham, penyelenggaraan pemilihan kepada daerah setingkat gubernur, bupati dan wali kota digelar berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016. “Untuk persiapan sudah disetujui bersama selama 25 bulan untuk Pemilihan 2024 sebelum hari pemungutan suara,” ungkapnya.
Tahun 2024 nanti dikatakan Ilham merupakan pertama kali pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah digelar pada tahun yang sama. Untuk itu, kata Ilham terdapat beberapa persiapan yang harus dipersiapkan KPU.
Bila telah ditetapkan, Ilham mengatakan KPU akan mempersiapkan peraturan perundang-undangan atau Peraturan KPU mulai Januari 2022. Ia juga merinci penggunaan waktu untuk verifikasi kepengurusan partai politik dan penelitian dan perbaikan selama 30 hari.
Untuk verifikasi faktual parpol tingkat provinsi kabupaten dan kota dilakukan selama 53 hari. Sementara untuk durasi pembentukan PPK, PPS dan KPPS dilakukan 92 hari. Durasi pemutahiran data pemilih 30 hari. Kampanye 120 hari, masa kerja PPK dan PPS selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada.
Untuk durasi pencalonan kepada daerah 18 hari dan durasi masa kampanye kepada daerah 60 hari.
“Alangkah baiknya, jika persetujuan waktu pemilihan dipercepat. Karena banyak sekali yang perlu kita persiapkan,” paparnya.
Ilham juga menjelaskan terkait dengan penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu. Hal ini dikatakan Ilham dirasa penting karena akan menjadi bagian dari perjalanan pemilihan umum. [asa]