INDOPOLITIKA – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 179 desa yang tersebar di wilayahnya. Langkah ini dilakukan guna memenuhi amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyampaikan bahwa proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan rampung pada Juni 2025.

“Kami akan percepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih agar bisa tuntas sebelum Juli 2025. Ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa seluruh koperasi harus sudah terbentuk dan memiliki legalitas paling lambat 12 Juli 2025,” ujar Ida, dikutip dalam pernyataanya Minggu, (20/4/2025).

Untuk merealisasikan target tersebut, Pemkab Bekasi akan menggencarkan kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Ida menambahkan, percepatan pembentukan koperasi bukan hanya sebatas pemenuhan regulasi, melainkan juga sebagai pondasi penguatan ekonomi desa.

“Pembentukan koperasi ini menjadi langkah strategis dalam mengembangkan usaha berbasis desa. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Bekasi,” tutupnya.(Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com