INDOPOLITIKA – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir menyusul meluasnya genangan air di sejumlah wilayah.
Penetapan Tanggap Darurat Bencana Banjir ini dilakukan sebagai langkah cepat untuk mempercepat penanganan dan pendistribusian bantuan kepada warga terdampak.
Hingga Selasa (13/1/2026), banjir dilaporkan merendam enam kecamatan di Kudus, dengan total sekitar 10.652 kepala keluarga atau 33.789 jiwa terdampak. Selain itu, tiga korban meninggal dunia akibat bencana ini.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan bahwa status tanggap darurat berlaku mulai 12 hingga 19 Januari 2026.
“Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan status tanggap darurat bencana banjir agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan terkoordinasi,” ujar Samani dalam keterangan tertulis.
Ia mencontohkan kondisi di Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, di mana 24 warga dari 14 kepala keluarga dievakuasi ke posko pengungsian di TPQ Khurriyatul Fikri. Para pengungsi mendapatkan bantuan berupa paket sembako, perlengkapan P3K, selimut, serta bantuan uang tunai untuk kebutuhan harian.
Menurut Samani, penetapan status darurat bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat.
“Langkah ini diambil agar penanganan banjir dapat berjalan lebih cepat dan memenuhi kebutuhan warga,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Kudus menyalurkan makanan siap saji dan memastikan ketersediaan logistik bagi pengungsi tetap aman dan cukup. Jajaran puskesmas juga diminta aktif melakukan pemeriksaan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
“Terima kasih kepada TNI, Polri, relawan, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang terus bersinergi dalam penanganan banjir ini,” kata Samani.
Bupati juga mengimbau masyarakat tetap waspada, mengingat curah hujan masih tinggi di wilayah Kudus, serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.(Hny)












Tinggalkan Balasan