INDOPOLITIKA – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberikan dukungan kepada para pengecer gas elpiji 3 kilogram dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, yang memastikan siap membantu proses pendaftaran NIB tanpa biaya apapun.

“Kami akan membantu pendaftaran NIB tanpa biaya. Yang terpenting adalah kesadaran dari pengecer untuk segera mengurusnya,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, proses pengurusan NIB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, mengingat semua perizinan kini berbasis online dan terhubung langsung dengan Pemerintah Pusat.

Alternatif lainnya, pengecer juga dapat langsung datang ke DinkopUKMPerindag, di mana pihaknya akan siap membantu proses pendaftaran.

“Ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah pusat, dan kami di daerah berkomitmen untuk turut menyukseskannya,” tambah Wahyu.

Menurut Wahyu, regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dalam pelayanan publik, sekaligus memberikan edukasi kepada pengecer mengenai pentingnya perizinan dan NIB.

“Dengan adanya NIB, harga gas elpiji bisa dikontrol agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mencegah kesan kelangkaan,” pungkasnya.(Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com