INDOPOLITIKA.COM – Kasus dugaan penggelapan uang pajak rakyat bernilai miliaran di Samsat Kelapa Dua Tangerang, akhirnya ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, setelah ramai diberitakan media.

Dalam kasus ini, Kejati Banten pun sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun menjadi keheranan tersendiri bagi Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak karena Pemprov Banten menerima pengembalian uang yang dibobol para pelaku.

Leonard mempertanyakan dasar Pemprov Banten dalam menerima pengembalian uang sebesar Rp5,9 miliar itu. Pasalnya, pihaknya belum menemukan dasar yang kuat bagi Pemprov, untuk menerima pengembalian uang itu.

Leonard mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari mengapa Pemprov Banten menerima uang pengembalian dari para pembajak pajak tersebut. Sebab secara tagihan pajak, para pembayar pajak sudah membayar sesuai dengan kewajiban.

“Untuk pengembalian, kami sedang mempelajari mengapa ini dikembalikan, kemana ini dikembalikan, dan apa dasar pengembalian. Karena tahun 2021 sudah selesai, si pemohon sudah membayar pajak sesuai klasifikasi,” ujarnya, kemarin.

Pihaknya juga mempertanyakan mengapa uang tersebut diterima oleh Pemprov Banten. Maka dari itu, Kejati Banten akan terus mempelajari berkaitan dengan uang yang dikembalikan oleh para pembajak sebesar Rp5,9 miliar.

“Kenapa ini diterima? Ini yang sedang kami terus dalami. Dan mengapa ini bisa diterima di tempat itu. Jadi kami akan terus mempelajari itu, dan akan kami lihat bagaimana perkembangan uang yang ada di tempat itu,” ucapnya.

Leonard juga menuturkan jika pihaknya masih mendalami jumlah pasti uang hasil pajak kendaraan yang telah dibajak oleh para pembajak. Sebab antara satu dengan lainnya, berbeda-beda nilai hasil pembajakan itu.

“Ini juga masih beredar (simpang siur) itu, berapa jumlah itu (uang yang dibajak), karena kami akan terus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya,” demikian Leonard. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com