INDOPOLITIKA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembobolan situs keamanan data Perusahaan di Amerika Serikat pada Jumat (18/10) di Sleman, Yogyakarta.

Pelaku berinisial BBA (21) menggunakan modus penyebaran malware melalui email dan telah melakukan pembobolan dengan modus itu sejak 2014 lalu.

“Tersangka telah menyebar link berisi malware ke 500 akun lebih di luar negeri,” ujar Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Rickynaldo menuturkan bahwa salah satu korban pembobolan tersebut ialah perusahaan luar negeri di San Antonio, Amerika Serikat. Perusahaan tersebut mengalami kerugian lantaran pelaku meminta tebusan menggunakan bit coin.

“Jadi setelah korban mengklik link itu, datanya keambil semua. Jika data ingin kembali, korban harus membayar dengan menggunakan bit coin,” ucap Rickynaldo.

Lebih jauh, Rickynaldo menuturkan, setelah tim siber Polri melakukan tracking, tersangka juga melakukan kejahatan pembobolan kartu kredit. Pelaku sering berbelanja di Darknet.

“Tersangka juga memperjualbelikan data kartu kredit milik orang lain,” katanya.

Dari perbuatannya itu, pelaku telah meraup keuntungan 300 bit coin. Kemudian bit coin tersebut telah ditukarkan tersangka dengan nilai Rp150 juta per satu bit coin.

Dalam penangkapan disita barang bukti berupa satu unit Laptop Macbook pro 2018 tipe A1989, satu unit telepon genggam merk Iphone XS warna hitam, satu unit telepon genggam Iphone X warna hitam, satu buah KTP, satu buah kartu ATM Bank BNI, dan satu unit CPU rakitan merek Asus.

Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun Penjara.{asa}

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com