INDOPOLITIKA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang baru saja diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten, disambut antusias masyarakat.
Sejumlah UPT Samsat di Kota Tangerang, dipadati warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Salah satunya UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang. Di lokasi ini, sebanyak 3.005 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Awal Pasenggong menjelaskan, di hari pertama 3.005 kendaraan yaitu 2.130 pembayaran untuk kendaraan motor dan 875 pembayaran untuk kendaraan mobil.
“Bagi masyarakat Kota Tangerang jangan lewatkan kesempatan ini, masih ada waktu hingga 30 Juni 2025 mendatang untuk memanfaatkan program tersebut,” tuturnya, kemarin.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Ketentuan dan syaratnya yaitu, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.
“Jadi, apabila belum membayarkan pajaknya mulai dari sebelum tahun 2024 maka akan dihapuskan baik pokok maupun dendanya. Sedangkan, untuk tahun 2025 hanya pembebasan sanksi pajak saja. Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten,” ungkap Awal.
Ia melanjutkan, syarat lainnya adalah wajib pajak perlu membawa KTP, STNK yang pajaknya mati dan kendaraan sesuai STNK untuk dilakukan pengecekan fisik.
“Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti proses pembayaran pajak untuk tahun 2025 sesuai dengan ketentuan. Kami sudah menyediakan gerai-gerai samsat selain di UPT Samsat Cikokol,” lanjutnya.
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu yang telah ditentukan. Sehingga, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
“Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 12 lokasi gerai samsat yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Manfaatkan waktu dan peluang ini dengan baik, saat ini petugas samsat tetap melayani di hari Sabtu sehingga harapannya warga tetap terlayani dan tidak ada penumpukan,” kata Wakil Wali Kota Maryono di Tangerang, Sabtu.
Adapun lokasi gerai samsat di Kota Tangerang yakni:
- UPT Samsat Ciledug di Jalan Raden Patah Sudimara Barat,
- UPT Samsat Cikokol,
- Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang,
- Gerai Samsat Batuceper,
- Gerai Samsat Moderland,
- Gerai Samsat Perum,
- Gerai Samsat Sangiang,
- Gerai Samsat Jatiuwung,
- Gerai Samsat Alam Sutera,
- Gerai Samsat Cipondoh,
- Gerai Samsat Corner dan
- Gerai Giant Kreo. (Red)
Tinggalkan Balasan