INDOPOLITIKA – Harta milik Sandra Dewi disita oleh negara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp271 triliun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam putusan banding, yang tiga kali lebih berat daripada vonis sebelumnya.
Majelis hakim juga memutuskan untuk menyita aset-aset yang dimiliki Harvey Moeis, termasuk yang terdaftar atas nama istrinya, Sandra Dewi. Aset yang disita dari Sandra Dewi antara lain koleksi tas branded dan mobil mewah.
Setelah keputusan tersebut, kekayaan Sandra Dewi kembali menjadi perhatian. Dalam persidangan, Sandra Dewi menyatakan bahwa semua harta yang dimilikinya merupakan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan Indonesia, yang didapatkan dari menjadi artis sinetron, bintang iklan, serta endorsement.
Selain itu, Sandra Dewi memiliki beberapa sumber kekayaan lain di luar dunia hiburan. Ia terlibat dalam bisnis perhiasan dengan merek Sandra Dewi Gold, yang menawarkan berbagai perhiasan dari emas 18k, termasuk kalung, gelang, dan cincin.
Sandra Dewi juga menjalankan bisnis kosmetik melalui produk lipstik Saint By Sandra, serta eyeshadow palette dari merek yang sama.
Sandra Dewi juga aktif menerima berbagai proyek iklan di televisi maupun endorsement di media sosial.
Di dunia kuliner, Sandra Dewi pernah merintis merek Queen Roll dan More Chips. Di bidang fashion, ia juga menciptakan merek SDW by Sandra, meskipun saat ini akun Instagram merek tersebut sudah tidak lagi aktif.(Hny)
Tinggalkan Balasan