INDOPOLITIKA.COM– Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dirampasnya aset First Travel untuk negara merupakan keputusan keliru. Harusnya kata dia, aset tersebut dikembalikan kepada korban dalam hal ini para calon jamaah umroh yang gagal pergi ke tanah suci Mekah.

“Putusan ini keliru, mestinya barang bukti aset diserahkan pada korporasinya. Untuk kemudian berurusan secara perdata dengan para korban,” kata Fickar, kepada Wartawan, di Jakarta, Minggu (17/11).

Fickar menilai hakim pidana dalam mengambil keputusan ini sudah melampaui kewenangannya.  Harusnya kata dia, hakim pidana MA, tidak ikut mengambil keputusan yang bersifat perdata. Fickar mengatakan aset tersebut semestinya dikembalikan kepada PT First Travel untuk kemudian diserahkan kepada korban.

“Hakim pengadilan pidana telah melampaui kewenangannya, seharusnya hakim pidana hanya mengadili perbuatan dan menghukum penjara,” kata Fickar.

Perampasan aset bisa saja dilakukan, jika korporasi First Travel, divonis menjadi terdakwa. “Ya, kalau perusahaannya atau PT First Travelnya jadi terdakwa bisa diberikan kepada negara, untuk kemudian secara proporsional membagikannya pada korban,” pungkasnya.

Fickar juga menambahkan, korban yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihak tergugat bisa ditujukan kepada First Travel atau kejaksaan sebagai perwakilan pihak negara.

“Masyarakat bisa menggugat secara perdata juga. Gugatan bisa ditujukan kepada korporasi (PT First Travel) dan negara, dalam hal ini kejaksaan yang melelang,” kata Fickar.

Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas negara.

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.[pit]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com