Kota Tangerang – Pengamat politik dari Lembaga Survei Politik Indonesia Rachmayanti Kusumaningtyas menyatakan sebenarnya secara de facto pilkada Banten telah selesai. Jika pun masih ada proses hukum yang sedang dijalankan, itu hanyalah kanal demokrasi yang merupakan saluran pembuangan rasa kecewa agar tak meledak di arus bawah.

Demikian dinyatakan direktur kajian dan media LSP Indonesia itu kepada media saat berlangsung diskusi politik “Babak Baru Pilkada Banten: Memprediksi Hasil MK” yang digelar di Kota Tangerang tadi sore (7/3).

Rachma juga menyarankan agar kubu Rano-Embay melakukan tindakan edukatif pasca keputusan MK yakni dengan secara terbuka mengakui kekalahan dan segera menjalankan rekonsiliasi dengan pasangan pemenang pilkada Wahidin -Andika. “Tindakan itu penting sebagai civic education. Publik akhirnya akan tahu bahwa upaya hukum ke MK adalah kanal demokrasi yang sah dan setelah itu yang terjadi adalah penerimaan dan dukungan pada yang menang,” demikian ujarnya.

Rachma menyatakan akhir dari babak pertarungan di mahkamah konstitusi sudah terang benderang. Jubir MK Fajar Laksono menegaskan syarat ambang batas permohonan sengketa hasil pilkada serentak 2017 tidak diubah dan tetap akan digunakan sebagaimana digunakan sebelumnya pada penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2015.

Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU N 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa. Provinsi Banten masuk ke dalam kotagori ini dan selisih antara pemenang yaitu pasangan WH-Andika adalah sebesar 1,90 persen dari pasangan Rano-Embay.

Rachma menyarankan agar paslon yang kalah segera mengakui keunggulan lawan secara jantan pasca proses hukum di MK tuntas. “Lakukan rekonsiliasi, itu penting sebagai investasi politik tokoh Banten,” demikian pungkasnya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com