INDOPOLITIKA – Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi online.
Regulasi ini dinilai penting sebagai dasar bagi perusahaan aplikasi (aplikator) untuk memberikan THR kepada para mitranya.
“Selama bertahun-tahun kami telah memberikan kontribusi pendapatan kepada perusahaan aplikasi. Oleh karena itu, kami berharap ada bentuk apresiasi atas keuntungan yang kami hasilkan untuk perusahaan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, saat diwawancarai di Pro 3 RRI, Kamis (6/2/2025).
Igun menambahkan, meskipun pemerintah telah memberikan imbauan kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi, nyatanya imbauan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
“Imbauan tersebut tidak pernah diterapkan oleh perusahaan. Kami meminta kejelasan dari pemerintah mengenai rencana regulasi THR untuk pengemudi online,” jelas Igun.
Ia juga menyadari bahwa permintaan mengenai THR ini tidak terlalu kuat karena status mereka yang bukan karyawan tetap sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami memahami posisi kami yang tidak memiliki kekuatan hukum yang besar, apalagi tanpa adanya campur tangan pemerintah. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat terkait THR ini,” katanya.
Mengenai besaran THR, Igun menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menentukan angka yang pantas, karena merekalah yang lebih memahami hal tersebut.(Hny)
Tinggalkan Balasan