INDOPOLITIKA.COM- Hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Multan, Pakistan kepada Profesor Junaid Hafeez (33) mengerikan juga.

Seperti dilansir AFP, Senin (23/12/2019), karena terbukti telah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW, Profesor Junaid Hafeez dijatuhi hukuman mati.

“Kami akan banding terhadap putusan ini,” kata kuasa hukum Hafeez, Asad Jamal.

Aparat menangkap Hafeez pada Maret 2013 usai mengunggah materi yang dianggap menistakan Nabi Muhammad SAW, di media sosial. Sejak itu dia menjalani proses persidangan berlarut-larut.
Kuasa hukum Hafeez sebelumnya sempat mendapat ancaman pembunuhan ketika sidang. Pada 2014 dia dibunuh.

Berdasarkan catatat perwakilan Amnesty International sampai saat ini tercatat ada 40 orang yang divonis mati terkait penistaan agama di Pakistan.

Meski banyak warga Muslim dijerat dengan delik itu, sejumlah warga minoritas Nasrani di Pakistan juga kerap dituduhkan dengan sangkaan tersebut akibat persoalan pribadi.[sgh]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com