INDOPOLITIKA-Puluhan warga Serang Utara yang menentang keberadaan mega proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Serang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Serang untuk melakukan audiensi.
Mereka mendesak agar pemerintah daerah segera menangani persoalan yang berkembang di masyarakat terkait dengan proyek PIK 2 yang diduga sedang melaksanakan pembebasan lahan di wilayah Serang Utara.
Kedatangan warga tersebut diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Abdul Ghofur, serta anggota Komisi IV DPRD Azwar Anas.
Rombongan ini kemudian menggelar diskusi di ruang sidang paripurna untuk membahas masalah tersebut lebih lanjut.
Muhajir, Koordinator Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala), yang juga seorang warga Serang Utara, mengatakan bahwa dalam audiensi, mereka menyampaikan beberapa poin penting, termasuk dugaan keterlibatan dua perusahaan, PT Pandu Permata Indah dan Bahana Kurnia Indah, yang mereka yakini berafiliasi dengan PIK 2.
“Kami percaya kedua perusahaan ini terhubung langsung dengan PIK 2. Masalah ini bukan tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan murni urusan swasta,” ungkap Muhajir pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa penolakan mereka terhadap PIK 2 didasarkan pada kerugian yang dirasakan masyarakat, termasuk di Tangerang yang sudah merasakan dampak buruk proyek tersebut.
“Karena itu, kami menegaskan agar proyek ini tidak dilanjutkan di Kabupaten Serang,” tambahnya.
Muhajir juga berharap agar gerakan penolakan ini tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga mendapat perhatian serta dukungan dari pemerintah daerah, baik dari eksekutif maupun legislatif.
Ia meminta agar DPRD ikut menyelidiki sejumlah masalah yang diduga terjadi, seperti percaloan tanah, pemasangan pagar laut, intimidasi, dan upaya menggembosi gerakan rakyat.
Selain itu, mereka mengungkapkan adanya dugaan jual beli lahan laut di Desa Pedaleman seluas 60 hektar dengan harga yang sangat murah, yakni sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000 per meter.
“Kami menduga lahan laut di Desa Pedaleman telah diberikan SHGB, karena kawasan ini berdekatan dengan Desa Muncung,” katanya.
Dugaan ini semakin kuat karena adanya pemasangan pagar laut di wilayah tersebut yang mirip dengan yang ada di Desa Muncung.
“Pagar laut yang sempat dicabut di Pedaleman hampir mirip dengan pagar reklamasi. Ini membuat kami khawatir akan adanya tindakan yang merugikan masyarakat,” tambah Muhajir.
Menanggapi permintaan warga, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
“Kami akan memperjuangkan kepentingan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Namun, Bahrul juga mengungkapkan bahwa pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat apakah proyek ini termasuk dalam kategori PSN.
Jika proyek ini benar-benar PSN, maka DPRD harus mendukungnya, namun mereka juga akan memastikan bahwa proyek tersebut tidak merugikan masyarakat.
“Jika ini bukan PSN, kami berharap pemerintah pusat segera mengonfirmasi hal tersebut agar keresahan masyarakat bisa teratasi. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan,” tegas Bahrul.
Terkait dugaan penjualan lahan laut di Desa Pedaleman, ia meminta agar pihak berwenang melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.(Chk)
Tinggalkan Balasan