Ketua Bawaslu RI, Muhammad menilai penundaan Pilkada Serentak 2015 di lima daerah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Lantaran penundaan tersebut menyebabkan hilangnya HAM warga negara untuk menggunakan hak pilih menentukan calon pemimpin daerah.

“Kasus lima daerah yang ditunda pada H – 1 diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk di tunda dan mencabut keputusan KPU. kalau menurut saya ini adalah pelanggaran HAM super, ” ujarnya pada Diskusi bertema ‘Terfokus Tinjauan Kritis Atas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 dan Revisi Undang-undang Pilkada Yang Berspektif HAM’ yang diselenggarakan Komnas HAM di Jakarta,  Senin (14/3).

Menurut Muhammad, penundaan di lima daerah tersebut tergolong  pelanggaran HAM yang sangat berat. Penundaan tersebut juga pada berkurangnya pemenuhan hak tersebut juga berimplikasi kepada hak konstitusi terutama oleh para penyelenggara.

Selain itu, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin itu memandang para hakim PTTUN dalam menyelesaikan perkara terkait penundaan di lima daerah untuk menunda penyelenggaraan Pilkada setentak 2015 tidak melibatkan para pihak seperti KPU, Bawaslu serta Partai Politik.  “Pada H – 1 diputuskan surat KPU batal.  tidak ada pilkada besok. Teman – teman HAM tidak bersuara apakah wilayah hukum atau wilayah apa ini.  Saya kira ini harus disuarakan, ” ujarnya.

Tak hanya itu, Muhammad melanjutkan, dari sisi pemilih sangat banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan akibat dari penundaan tersebut pada pelaksanaan Pilkada serentak yang harusnya digelar serentak pada tanggal 9 Desember kemarin.  Hal tersebut berimplikasi langsung terhadap hilangnya hak pilih warga negara untuk memilih calon kepala daerah di lima daerah tersebut.

“Kalau dihitung secara Matematika yang tidak jadi datang pada tanggal 9 Desember kemarin lebih banyak, dan ini termasuk pelanggaran HAM, ” ungkap Muhammad.

Oleh karena itu, Muhammad miminta Komnas HAM untuk menindaklanjuti beberapa persoalan pada penyelenggaraan pilkada yang terkait dengan pelanggaran HAM.  Komnas HAM diminta untuk aktif mengkritisi apabila ada tahapan yang melanggar hak konstitusi dan HAM warga Negara.

Pada kesempatan yang sama,  Ketua Tim Pemantauan Pilkada Komnas HAM Dianto Bachriadi merilis  hasil pantauannya atas situasi umum penyelenggaraan Pilkada 2015 yang lalu.  Menurutnya pada pelaksanaan Pilkada 2015, Komnas HAM telah melakukan pantauan di 17 wilayah, yaitu Sumatera Utara, Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.

Secara umum Komnas HAM menilai, pada penyelenggaraan Pilkada 2015 didapati beberapa pelanggaran yang terjadi dalam perspektif HAM. Salah satunya adalah penundaan Pilkada yang menyebabkan berkurangnya pemenuhan HAM warga negara.

“Kami masih menemukan ada upaya terjadi pengabaian hak konstitusi yang berkurang nya pemenuhan hak warga dalam berpartisipasi penyelenggaraa  pilkada serentak, ” kata Dianto. (rls)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com