Indopolitika.com – Perhimpunan Nasional Aktivis 1998 (PENA’98) meminta dengan tegas agar Prabowo Subianto tidak menjadi calon Presiden RI di Pilpres 2014 mendatang. Keinginan kuat Prabowo mencalonkan diri menjadi presiden yang menurut rekomendasi Komnas HAM harus diadili di Pengadilan HAM untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada tahun 1997-1998 adalah tragedi baru bagi sejarah Republik Indonesia.
“Dalam catatan kami ada lima hal prinsip yang membuat Prabowo tidak layak menjadi calon presiden,” demikian pernyataan sikap bersama perwakilan PENA’98 dari 12 provinsi yang diterima redaksi (Rabu, 29/4).
Menurut mereka, Prabowo harus bertanggungjawab atas kasus penculikan aktivis yang terjadi tahun 1997-1998 mengingat keluarga korban dan rekan yang ditinggalkan hingga kini tidak tahu kemana harus mencari.
Permintaan pertanggungjawaban terhadap Prabowo harus dilakukan sesuai amanat TAP MPR V/2000 Tentang Persatuan dan Kesatuan Nasional yang memandatkan upaya penegakan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, yang kemudian diperkuat dengan UU No 26/2000 Tentang Pengadilan HAM. Di dalam UU No 26/2000 Tentang Pengadilan HAM disebutkan bahwa dalam pelanggaran HAM Berat seorang Komandan Militer atau seorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban tindak pidana di dalam yuridiksi Pengadilan HAM jelas menjadi dasar hukum kuat.
“Prabowo harus bertanggungjawab atas Kerusuhan Mei 1998 yang menjadi tragedi memilukan bagi bangsa ini. Sampai saat ini tidak pernah diungkap siapa pihak-pihak yang memprovokasi pembakaran, pemerkosaan massal dan pemicu berbagai bentrok horisontal di kalangan sipil ke meja hijau,” tulis di bagian lain pernyataan sikap tersebut.
Selain itu, sosok Prabowo bagian yang tidak terpisahkan dari dinasti Soeharto yang kemudian ditumbangkan oleh gerakan mahasiswa dan rakyat di tahun 1998. Hal lainnya, kewarganegaraan ganda (Yordania dan Indonesia) yang dimiliki oleh Prabowo Subianto membuat nasionalisme yang selama ini didengungkan dan dikampanyekan ke publik patut dipertanyakan. Kenapa seorang yang nasionalis sejati harus memiliki kewarganegaraan di negara lain selain Indonesia?
Menindaklanjuti sikap politik ini, PENA 98 akan membentuk dan mendeklarasikan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di seluruh provinsi di Indonesia sebagai wujud keberpihakan terhadap perubahan dan cita-cita reformasi 1998.
“Kami ingin pemerintahan di masa depan bebas dari dosa-dosa sejarah masa lalu dan terlepaskan dari segala bentuk keterlibatan atas tragedi-tragedi yang melukai bangsa ini di era rezim Orde Baru. Pospera akan menjalankan program-program turunan dari sikap politik PENA 98 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat di seluruh Indonesia agar cita-cita Reformasi 1998 dapat terwujud,” begitu akhir pernyataan sikap bersama perwakilan PENA 98. (tb/red)
Tinggalkan Balasan