DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyayangkan sikap dan perilaku arogan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno, yang memaksa empat SKPD yang menempati gedung di kawasan BLK Kecamatan Serpong, untuk angkat kaki dari tempat tersebut. Pasalnya, kebijakan pemindahan empat kantor tersebut yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dianggap dewan tidak rasional. “Dewan sangat menyayangkan sikap dan perilaku arogan Rano karno yang memaksa empat SKPD Tangsel untuk angkat kaki dari tempat tersebut,” kata anggota DPRD Kota Tangsel Drajat Sumarsono, kemarin.

Drajat mengatakan, tindakan pengusiran yang dilakukan Pemprov Banten yang dipimpin Rano Karno terkesan mendadak, tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dan komunikasi dengan Pemkot Tangsel. Sebab, kata Drajat, pengusiran yang dilakukan Pemprov Banten justru akan menghambat proses pelayanan di empat SKPD tersebut. “Seharusnya Rano berkoordinasi dan komunikasi dengan pimpinan wilayah. Kalau langsung dilakukan pengusiran justru akan menghambat proses pelayanan untuk masyarakat,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) ini.

Drajat menambahkan, pihaknya berencana akan bertemu Walikota Tangsel Airin rachmi Diany untuk meminta penjelasan seputar pengusiran yang dilakukan Pemprov Banten. Tidak hanya itu saja, tambah Drajat, ia juga akan medesak Pemkot untuk membuat surat keberatan perihal pengusiran itu. “Kita akan minta penjelasan walikota perihal pengusiran tersebut dan mendesak walikota buat surat keberatan kepada Pemprov Banten terkait pengusiran itu,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Politisi partai Golkar Sukarya. Sukarya mengatakan, hal itu sangat tidak patut dilakukan oleh Plt Gubernur Banten Rano Karno. “Sikap arogan Rano tidak seharusnya dilakukan. Karena dikhawatirkan akan berdampak negative nantinya,” katanya.

Sukarya menambahkan, Rano harus berkomunikasi dan berkooridasi dengan pihak Pemkot Tangsel perihal pengusiran empat SKPD itu. “Emangnya Tangsel ini punya Rano yang seenaknya lakukan pengusiran. Kita minta SKPD tetap disitu. Apa perlu rakyat Tangsel turun,” tegasnya.

Sebelumnya, empat SKPD milik pemerintah Kota Tangsel yang menempati gedung dikawasan Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Serpong terpaksa diusir oleh Pemprov Banten. Alasannya, gedung tersebut akan direnovasi. “Memang tidak diberitahu. Tapi ya tidak apalah, asalkan memang untuk kepentingan masyarakat,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Keempat SKPD yang kantor pelayanannya berada di atas lahan asset Pemprov Banten antara lain, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop & UKM), Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP2KB).

Airin menjelaskan, dirinya telah menanyakan perihal pengosongan gedung di empat kantor SKPD dimaksud. Lewat keterangan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten diketahui bila rencana pembangunan ditangani oleh Dinas Cipta Karya. Atas permintaan pengosongan gedung pelayanan, Airin begitu menyesalkan karena begitu mendadak. Pemerintah Provinsi Banten tidak pernah melakukan koordinasi, baik secara tertulis ataupun lisan. “Harusnya kan sesama institusi bisa diberitahu ke walikota,” kata Airin. Meski begitu Airin tak bisa memaksa harus bertahan karena lahan tersebut memang merupakan aset Pemprov Banten.

Namun, ia meminta khusus untuk gedung BP2T tidak bisa secepatnya dipindahkan dalam waktu dekat. Sebab, sistem jaringan pelayanan perizinan yang terpasang harus dipindahkan secara bertahap. Bila tetap dipaksa pindah, maka dapat mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang mengurus perizinan. “Kita minta BP2T diberikan waktu untuk mencari tempat yang lain,” ujar Airin. Desas-desus pemindahan empat kantor tersebut membuat Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany harus menyiapkan dana sekitar Rp 800 juta untuk pemindahan satu kantor pelayanan. (ded/ram/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com