INDOPOLITIKA.COM – Dua Wakil Rektor UIN Jakarta, yaitu Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer makin diatas angin. Pasalnya, perlawanan Amany Lubis terkait pemecatan keduanya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ya, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rektor UIN Jakarta terkait pemecatan Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer. Rektor UIN Amany Lubis kala itu memecat keduanya dengan menuding keduanya di balik Gerakan UIN Bersih 2.0

Keputusan MA ini memperkuat keputusan-keputusan sebelumnya. Seperti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, yang memerintahkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mengangkat kembali Andi sebagai Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Masri sebagai Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan.

Bisa dibilang, dengan ditolaknya PK ini, maka perjuangan Amany Lubis seperti sebelumnya ibarat perlawanan sia-sia. upaya PK oleh Amany tidak membuahkan hasil sama sekali.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA,” demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Minggu (9/4/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Is Sudaryono. Berikut alasan ketiganya menolak PK Amany Lubis:

-Bahwa alasan-alasan PK tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata di dalamnya.

-Bahwa setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, serta melakukan penilaian kembali fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim Judex Juris, Majelis Hakim Agung menilai dalam Putusan Judex Juris tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan.

-Bahwa tindakan Tergugat (Pemohon Peninjauan Kembali) yang tidak mencantumkan alat bukti serta tidak meminta keterangan dari orang lain secara prosedural bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai khususnya Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 26.

-Bahwa alasan Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama adalah dikarenakan Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) dipandang sudah tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan melakukan pelanggaran disiplin, hal mana alasan tersebut tidak terbukti, oleh karenanya penerbitan objek sengketa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Status UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan batal.

-Bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.

Awal Mula Kasus pemecatan 2 Warek UIN

Kasus ini bermula saat muncul Gerakan UIN Bersih 2.0. Gerakan ini membuat petisi agar Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, bertanggung jawab atas sejumlah proyek pembangunan.

Petisi ini ditandatangani 126 dosen dan ditujukan kepada Ketua Senat UIN Jakarta. Di sisi lain, muncul juga laporan UIN Watch ke Polda Metro Jaya atas sengkarut. Rektor Amany Lubis tidak terima atas gonjang-ganjing di atas.

Amany menuding wakilnya ada di belakang layar gerakan tersebut. Amany lalu memecat keduanya sebagai Warek. Keduanya tidak terima dan kasus bergulir ke pengadilan.

“Bahwa berdasarkan tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp, didapati peran Penggugat untuk mengumpulkan dukungan tandatangan sebanyak 124 dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orang tenaga pendidikan non-PNS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tergabung dalam gerakan UIN Bersih 2.0, dalam pengaduan dan permohonan klarifikasi kepada Senat Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tanpa sepengetahuan Tergugat (Rektor, red),” kata Rektor Amany Lubis dalam jawaban di pengadilan. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com