Indopolitika.com – Tersangka kasus vlog ‘ikan asin’, Rey Utami dan Pablo Benua mengajukan permintaan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Namun hingg saat ini penagguhan tersebut belum dikabulkan penyidik.

“Permohonan penangguhan penahanan itu belum dikabulkan ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Kombes Argo menuturkan bahwa alasan belum dikabulkanya permohonan penangguhan penahanan keduanya karena penyidik masih mempelajari permohonan tersebut. “Masih dievaluasi penyidik permohonanya,” terang Argo.

Seperti diketahui, pasangan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua dan Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus vlog ‘ikan asin’. Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus vlog ‘ikan asin’ itu muncul setelah Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar ke polisi. Fairuz tidak terima dengan pernyataan Galih yang mengumpamakannya dengan ‘ikan asin’ dalam video tersebut. (pm/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com