INDOPOLITIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mencatatkan kemajuan tertinggi terkait data pemilih yang pindah memilih di Kepulauan Riau.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Natuna, Bahrul Amin, mengungkapkan bahwa jumlah pemilih yang telah mengurus perpindahan mencapai sekitar 160 orang.
“Progres kami saat ini adalah yang tertinggi di seluruh Kepulauan Riau untuk data pindah memilih. Hal ini mungkin disebabkan oleh kondisi wilayah kami yang kepulauan, sehingga para pemilih sudah jauh-jauh hari mengurus perpindahan, baik dari dalam daerah maupun luar daerah,” kata Bahrul Amin pada Kamis (17/10/2024).
Bahrul juga menambahkan bahwa batas waktu pengurusan pindah memilih bagi sembilan kategori tertentu, seperti pemilih dengan tugas khusus atau pindah domisili, adalah hingga 28 Oktober 2024.
Selain itu, ada aturan untuk pemilih yang sakit, pindah tugas, tahanan, dan terdampak bencana alam yang berlaku hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara.
Dengan adanya sosialisasi yang terus dilakukan, Bahrul Amin sangat berharap agar partisipasi masyarakat Natuna dalam Pilkada serentak 2024 tetap tinggi.
“Kami di KPU Natuna terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengurus pindah memilih tepat waktu, sehingga mereka bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2024,” tutupnya. (Chk)
Tinggalkan Balasan