Dari sisi konstitusi, kata Arsul, Presiden memang memiliki kewenangan mengeluarkan perppu hal itu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, perppu tidak serta-merta membatalkan semua pasal dalam undang-undang hasil revisi.
“Bisa saja dalam perppu yang dikeluarkan hanya merevisi pasal-pasal yang dinilai melemahkan KPK,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Politikus PPP ini meyakini Jokowi akan melibatkan banyak pihak dan ahli sebelum memutuskan untuk mempertimbangkan dan mengeluarkan perppu. “Misalnya, Jokowi mendapat masukan soal pasal berpotensi direvisi adalah proses penyadapan,” ujarnya.
Dalam undang-undang hasil revisi, kata Arsul, penyadapan harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas KPK. Jika benar Jokowi menerbitkan perppu, bukan tidak mungkin menurut Arsul aturan itu diubah.
“Izin Dewan Pengawas itu kan misalnya diganti pemberitahuan. Tetapi begitu selesai harus dipertanggungjawabkan penyadapan itu ke Dewan Pengawas,” pungkasnya.[sgh]
Tinggalkan Balasan