INDOPOLITIKA – Seorang peternak ayam broiler di Kabupaten Aceh Barat Daya, Muhammad Hatta, menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie setelah 18 ribu ayamnya mati akibat pemadaman listrik berkepanjangan pada akhir September 2025.
Kuasa hukum peternak ayam broiler Muhammad Hatta, Miswar, mengatakan kliennya sudah tiga kali melayangkan somasi untuk menuntut kompensasi. Respons PLN baru muncul setelah somasi ketiga pada 20 Oktober 2025, berupa permintaan maaf tanpa solusi.
“Karena tak ada kejelasan ganti rugi, kami mengajukan gugatan ke PN Blangpidie,” ujar Miswar.
Pemadaman terjadi pada 29 September 2025 dan berlangsung lebih dari 12 jam, berulang selama tiga hari tanpa pemberitahuan.
Padahal, listrik sangat penting bagi operasional peternakan, termasuk sistem ventilasi dan pencahayaan kandang. Akibatnya, 18 ribu ayam mati, menimbulkan kerugian hingga Rp 800 juta.
Hatta sempat menyiapkan genset, namun meledak akibat beban berlebih. Pembelian genset baru juga terhambat karena SPBU terdampak pemadaman. Miswar menilai kelalaian PLN melanggar UU Ketenagalistrikan (Pasal 29 ayat 1 UU No. 30/2009) dan UU Perlindungan Konsumen (Pasal 19 ayat 1 & 2 UU No. 8/1999), serta mengacu pada putusan MA terkait perbuatan melawan hukum.
Kerugian materil Hatta diperkirakan Rp 784 juta, ditambah kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi usaha senilai Rp 1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp 1,78 miliar.
Kasus tercatat di SIPP PN Blangpidie dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bpd. Penggugat tercatat sebagai PT Meuligo Raya, sedangkan tergugat adalah PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh. Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 26 November 2025.(Hny)

Tinggalkan Balasan