Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 yang diajukan Paslon No. Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar Putusan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, Mahkamah memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di beberapa kecamatan.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin),” ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (19/3/2021) sore.

Mahkamah dalam amar putusan juga memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.

Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan tersebut menyatakan penyelenggaraan tahapan, proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di seluruh TPS dari enam kecamatan di Kalsel dan 24 TPS di Kecamatan Binuang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) dan jujur, adil (jurdil).

“Oleh karena itu, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai suara pemilih dan menegakkan asas pemilihan yang luber dan jurdil, maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS sejumlah kecamatan wilayah Kalimantan Selatan,” ucap Wakil Ketua Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.

Sebelumnya, Mahkamah juga mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020, jumlah penduduk Provinsi Kalsel sebesar 4.070.320 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) dalam Pilkada Kalsel paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir Pilkada Kalsel yang ditetapkan KPU. Mahkamah menyebutkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah paling banyak 1,5% x 1.695.517 suara (total suara sah) yakni 25.432 suara.

Perolehan suara Pemohon adalah 843.695 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 851.822 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 8.127 suara (851.822 suara dikurangi 843.695 suara) atau 0,48% yang jumlahnya tidak melebihi dari 25.432 suara atau tidak melebihi ketentuan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil ke MK.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang juga membacakan pendapat Mahkamah. (ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com