Pilkada Mandailing Natal, Syarat Ambang Batas Pupuskan Permohonan Sofwat-Zubeir

Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi para hakim konstitusi lainnya membacakan Putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020 Nomor 79/PHP.BUP-XIX/2021, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (16/2/2021)

INDOPOLITIKA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan  permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020 yang diajukan Paslon Nomor Urut 3 H.M. Sofwat Nasution dan Zubeir Lubis tidak dapat diterima.

“Amar putusan…, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 79/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan pada Selasa (16/2/2021) pagi.

Pertimbangan hukum putusan tersebut menyatakan, berlakunya Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 sebagai syarat mengajukan permohonan perselisihan hasil suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tetap menjadi sorotan Mahkamah terhadap permohonan perkara PHP Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 203.207 suara (total suara sah) yakni 3.048 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 44.993 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 79.293 suara, sehingga perbedaan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 34.300 suara (22,14%) atau lebih dari 3.048 suara.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Mandailing Natal Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

Sebelumnya, paslon nomor urut 3 memohon agar MK membatalkan penetapan KPU Kabupaten Mandailing Natal (Termohon) terhadap Paslon Nomor Urut 2 Dahlan Hasan Nasution dan Aswin sebagai pemenang pilkada (Pihak Terkait). Paslon nomor urut 3 mendalilkan adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh Termohon secara sistematis, terstruktur dan massif. Akibatnya banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, hak pilih digunakan oleh orang lain dan penambahan suara hampir di seluruh TPS untuk memenangkan pasangan nomor urut 2. Termohon sengaja tidak menyampaikan undangan secara menyeluruh pada para pemilih. Banyak pemilih di berbagai tempat tidak mendapatkan undangan memilih dan tidak mendapat informasi jelas terkait waktu dan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara. (ind)

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *