“Ini menyangkut negara dan penyebaran kebencian terhadap Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA). Ini karena pelakunya diduga mengaku asisten staf khusus presiden,” kata Taufik Basari.
Dia berharap, agar penyidik kepolisian mampu menyeret nama lain yang kemungkinan terlibat dalam dugaan kampanye hitam ini.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penyebaran tabloid sudah diseleksi di beberapa tempat tertentu.
“Ini motifnya juga untuk menciptakan situasi yang tidak kondusif,” kata Tobas.
Menurutnya, larangan penyebaran kebencian telah diatur dalam Pasal 156 KUHP dan SARA ada di Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi.
Tobas juga meminta klarifikasi dari Istana Negara mengenai orang yang mengaku staf khusus presiden itu.
Menurut Tobas, dua orang yang dilaporkan berinisial SB dan DS.
Sebelumnya, Pimpinan Redaksi Obor Rakyat, Setiyardi Budiono di Jakarta, pada 14 Juni 2014 mengaku siap mempertanggungjawabkan karyanya yang akan diproses melalui jalur hukum. Namun, dia menegaskan seluruh artikel yang dimuat dalam tabloid tersebut berdasarkan fakta yang ada. (Ind/vn)
Tinggalkan Balasan