INDOPOLITIKA.COM – Bareskrim Polri membekuk lima tersangka penipuan Pinjaman Online (Pinjol) RP Cepat.

Lima orang tersangka inisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK ini bernaung di PT Southeast Century Asia (SCA).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus pinjaman online ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat karena merasa resah.

“Modusnya menjanjikan kepada pengguna, ternyata setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dia katakan sehingga meresahkan masyarakat,” kata Ramadhan kemarin.

Pihaknya saat ini masih memburu dua pelaku lagi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diduga warga negara asing.

“Dua WNA ini diminta pencekalan ke Ditjen Imigrasi adalah XW dan GK,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan kordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa dapat dipastikan aplikasi pinjaman online cepat ini tidak memiliki legitimasi izin yang resmi. Maka, bisa dikatakan aplikasi pinjaman online tersebut ilegal.

“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak ada izinnya. Secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin. Kita berhasil mengecek ke teman-teman OJK langsung proses penyelidikan di lapangan,” tandasnya.

Bareskrim juga menyebut aplikasi Rp Cepat ini menipu para korban dengan iming-iming promosi. Misalnya, pinjam pertama kali Rp1.750.000 tapi disetujui hanya Rp500 ribu.

“Tapi, yang diterima hanya Rp295 ribu. Ini sudah jelas tidak sesuai dengan promosinya. Jadi dipotong diawal itu sudah hampir 20 persen lebih. Dari sini, yang bersangkutan merasa dirugikan,” katanya.

Bahkan, kata dia, ada masyarakat yang meminjam Rp3 juta dan berbunga hingga Rp60 juta. Jika tidak bayar, dia akan membuat informasi bahwa peminjam A telah mengambil uang perusahaan dan disebarkan dengan gambar tidak senonoh.

“Itu banyak sekali, tapi kita masih dalami,” imbuhnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.(net)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com