INDOPOLITIKA.COM – Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengapresiasi kinerja DPRD DKI yang menemukan adanya anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang rangkap jabatan. Hanya saja, politisi Kebon Sirih harus menyelidiki motif double job tersebut.
“DPRD sudah harus melakukan penyelidikan, apakah motif yang melatarbelakangi seseorang seperti Haryadi ini sampai perlu merangkap dua jabatan,” ungkap Peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan Jumat (13/12/2019).
Lucius mengatakan, DPRD DKI bisa merekomendasikan pemecatan terhadap TGUPP apabila ditemukan unsur kepentingan pribadi untuk mendapat lebih banyak tunjangan atau memperkaya diri.
Dia menganggap, jabatan ganda TGUPP seolah ada keistimewaan, sehingga harus rangkap jabatan. “DPRD bisa rekomendasikan pemecatan jika ditemukan unsur kepentingan pribadi terlebih untuk mendapatkan banyak tunjangan atau untuk memperkaya diri sendiri,” jelas Lucius.
DPRD DKI, sambung Lucius, sudah bertindak tepat dengan menyoroti anggaran dan menemukan beberapa anggota TGUPP yang double job. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga seharusnya memberi penjelasan secara langsung.
“Rangkap jabatan selalu tak baik bagi iklim pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata dia.


Tinggalkan Balasan