INDOPOLITIKA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gugatan tersebut diajukan Lisa sejak Mei 2025 terkait hak identitas anak. Putusan resmi dibacakan secara e-court pada Senin (8/12). Pihak Ridwan Kamil mengonfirmasi bahwa PN Bandung telah menolak gugatan bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu.
Dalam gugatannya, Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil berselingkuh dan mengklaim hak atas anak hasil dugaan perselingkuhan tersebut. Selain itu, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6,6 miliar dan ganti rugi immateriil Rp10 miliar.
Lisa juga meminta agar hakim menyita rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung, dan menuntut pembayaran denda Rp10 juta per hari jika Ridwan Kamil tidak menjalankan putusan.
Namun, PN Bandung menolak seluruh gugatan tersebut, sehingga klaim Lisa terkait anak dari dugaan perselingkuhan dengan Ridwan Kamil dinyatakan tidak terbukti. (Hny)












Tinggalkan Balasan