INDOPOLITIKA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada lima terdakwa pemburu badak jawa. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Rabu (12/2/2025). Kelima terdakwa yang divonis adalah Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri.

Hakim menyatakan bahwa Karip dan Leli terbukti secara sah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api jenis locok yang digunakan untuk membunuh badak jawa. Karip, Leli, dan Sahru mengaku membeli senjata tersebut secara patungan.

“Terdakwa Karip terbukti bersalah memiliki dan menggunakan senjata api tanpa hak serta turut membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” kata majelis hakim.

“Karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” tambah hakim.

Tiga terdakwa lainnya, yaitu Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena memiliki senjata tajam jenis golok.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, karena turut serta membunuh dan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Atang Damanhuri juga terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak, yaitu memiliki dan menggunakan senjata penikam, serta turut membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujar majelis hakim.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada Atang. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com