INDOPOLITIKA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Cilegon, Banten.

Enam orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolda Banten. Keenamnya yang diamankan masing-masing berinisial AL, IB, RF, AM, TB, dan LS.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Hotel K”liy”na M”tra, Kota Cilegon, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, menjelaskan bahwa para tersangka diketahui berperan sebagai mucikari.

Mereka merekrut, menampung, serta menawarkan para korban untuk menjadi pekerja seks komersial. Modus operandi yang digunakan adalah memasarkan korban melalui aplikasi pesan instan MiChat untuk menjaring para pelanggan.

“Para pelaku merupakan pekerja di hotel tersebut yang memfasilitasi praktik prostitusi, mulai dari menyediakan kamar hingga mempromosikan korban kepada pelanggan,” ujar Kompol Herlia.

Saat ini, keenam tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Banten. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik TPPO tersebut.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perdagangan orang, terutama yang melibatkan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. (Nbl)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com