INDOPOLITIKA.COM – Polda Banten menggerebek gudang yang dijadikan untuk memproduksi oli sepeda motor palsu di Kabupaten Tangerang.  

Tepatnya di wilayah Panongan dan Cikupa. Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten menangkap HB Alias Ayung selaku pemilik dan HW selaku penanggung jawab.  

Dua pelaku pemalsuan oli (pelumas), SW dan HB serta sejumlah barang bukt oli palsu diamankan polisi dari Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten di sebuah ruko dan gudang di Kabupaten Tangerang. 

Penangkapan HB alias Ayung selaku pemodal dan SW selaku penanggung jawab lapangan itu dilakukan aparat Polda Banten di Ruko Bizstreet Blok W08, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten dan gudang di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penangkapan pelaku itu terjadi pada Selasa (21/4/2024). 

“Polisi mengamankan dua pelaku pemalsuan oli dan barang bukti berupa oli yang diduga palsu dari berbagai merek,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan di Mapolda Banten, Senin (3/5/2024). 

Didik menjelaskan, SW sudah melakukan kegiatan pemalsuan dan produksi serta perdagangan pelumas atau oli palsu ini sejak tahun 2023. Awal tahun 2024 sempat berhenti, kemudian pada April 2024, SW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal kembali memproduksi dan memperdagangkan oli yang diduga palsu tersebut. 

Lebih jauh Didik menerangkan, setiap hari keduanya mampu memproduksi oli berbagai merk sebanyak 10 drum atau 70 – 100 karton oli berbagai merk. Sementara lanjutnya, satu karton berisi 24 botol. Sehingga dalam satu hari keduanya mampu memproduksi 2.400 botol.  

“Dari hasil memperdagangkan 24.000 botol perhari dikali harga perbotol Rp24ribu keduanya memperoleh Rp57juta per hari. Artinya selama 3 bulan beroperasi omzet mereka mencapai Rp5,2 M,” tandasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com