INDOPOLITIKA.COM – Polda Banten menyoroti persoalan maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah hukumnya.

Kapolda Banten, Irjen (Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengeluarkan peringatan dan menyatakan ‘perang’ terhadap semua aktivitas tambang yang dilakukan secara melawan hukum di wilayahnya.

“Pelaku tambang liar yang tidak mengikuti aturan baik terkait kawasan hutan lindung serta perizinannya dapat dipidana,” ungkapnya, Minggu (25/4/2021).

Rudy menegaskan, melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata.

“Pada saat yang sama perhatikan dampak sosial dan faktor ketergantungan makhluk pada alam dan masa depan generasi mendatang,” ujarnya.

Dengan demikian, Kapolda Banten yakin, tidak akan terjadi tindakan secara eksploitatif terhadap alam.

“Untuk itu, taati hukum. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” paparnya.

Pada Kamis lalu (22/4/2021) viral video ‘Ki Pulung’ yang menggambarkan adanya aktvitas aktivitas tambang tak berizin di wilayah Kabupaten Lebak.

Akan tetapi, Direskrimsus Polda Banten, Kombes Joko Sumarno mengaku bahwa sebelum video itu viral, yaitu sejak Maret 2021 pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas petambang tanpa izin.

Masyarakat dan tokoh adat Desa Ciberani pada rabu (14/4/21) menginformasikan beroperasinya PETI di Gunung Liman. Gunung Liman merupakan hutan adat dalam Kasepuhan Cibarani. Secara administratif pemerintah, Gunung Liman berada dalam Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com