INDOPOLITIKA – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Upal) di Wilayah Hukum Polda Banten, yang terjadi pada Minggu 19 Januari 2025, di KFC Citra Raya Cikupa, di Citra Raya Boulevard Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro, serta dihadiri Ameriza M Moesa, sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.
Adapun para pelaku yang ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yaitu, berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).
Kronologis kejadian tersebut, kata Dian yaitu berawal dari informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran Upal di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Katanya lagi, telah terindikasi uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan, dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban.
Dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Banten juga menerangkan, Minggu 19 Januari 2025, anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan, berinisial ZL.
Hasil dari interogasi tersebut, mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya ,dengan pecahan Rp100.000. Uang tersebut, didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung.
Pelaku bersama barang bukti, selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai.
Dian menerangkan, motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu, mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban.
Modus operandinya yakni, menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan.
Adapun barang bukti (Barbuk) yang diamankan diantaranya, dari tersangka AM (45) yang berperan sebagai pembuat Uang Palsu, 440 Lembar Rupiah Palsu Pecahan Rp100.000 sejumlah Rp44.000.000.
“Lalu, 76 lembar Rupiah Palsu Pecahan Rp100.000 sejumlah Rp7.600.000. 1 Buah Laptop Merk Dell model Latitude E6420 warna Hitam, berikut dengan Charger. 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L3210,” ujarnya.
Kemudian, 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L1210; 1 (satu) Buah Alat Pemotong Kertas Merk Sun Cutting Pro warna Hitam, 1 Buah Alat Pemotong Kertas Merk Joyko PC 3268 warna Putih, 3 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA; 1 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA, yang telah terpakai.
Ditambah, 1 Buah Senter Sinar Ultra Violet Merk HATTAKI warna biru tua, 1 Buah Setrika Merk Royal warna orange putih, 1 Rim Kertas jenis Bookpaper atau kertas Novel yang telah dipotong, 1 Box bubuk Gliter warna Gold, 15 buah Lakban warna bening yang telah dipotong,
“Kemudian 1 Toples Lem Kayu warna putih, 1 Buah Cutter warna kuning, 1 Buah Penggaris besi, 1 Buah Gunting warna kuning 1 (satu) Gulung kertas Hot Foil warna hijau, 1 Plastik Tinta Printer, 1 Buah Lampu Meja kecil warna putih, 1 Botol Pilox warna Clear, 1 Buah Tatakan Kertas, serta 1 Buah Handphone Huawei 20 Lite warna Hitam,” paparnya.
Ditambahkannya, disita dari tersangka ZL (48) yang berperan sebagai Pengantar Uang Palsu, yaitu Uang Rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak150 Lembar sejumlah. 15.000.000. 1 buah Handphone.
Sedangkan, disita dari Tersangka DS (51) yang berperan sebagai Pengantar Transaksi Uang Palsu, jenis uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, sebanyak 33 lembar sejumlah Rp3.300.000
“Disita dari tersangka TS (63), yang berperan sebagai Pemesan dan Penjual Uang Palsu, berupa Uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak 699 lembar sejumlah 69.900.000. Uang rupiah palsu pecahan Rp50.000, sebanyak 83 Lembar sejumlah Rp4.150.000, ditambah 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat, dan 1 buah Handphone,” tambahnya.
Disita dari tersangka IS (51), yang berperan sebagai penyebar uang palsu. Uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, sebanyak 10 Lembar sejumlah Rp1.000.000.
Disita pula dari tersangka WR (51), yang berperan sebagai menyebarluaskan uang palsu, 1 buah Handphone, Upal pecahan Rp100.000, sebanyak 9 lembar. Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.
Dian menjelaskan, masih banyak barang bukti lainnya yang disita. Menurutnya, para pelaku diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana, dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana, paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50.000.000.000,” paparnya lagi.
Ameriza M Moesa, sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu itu,” tukasnya.(Red)
Tinggalkan Balasan