INDOPOLITIKA – Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi pada Selasa (02/12/2025).
Kegiatan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono bersama Plt Kabid Humas AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.
Dalam pemaparannya, AKBP Bronto Budiyono menyampaikan bahwa pihaknya berhasil membongkar jaringan pengoplosan LPG subsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Polisi menetapkan lima tersangka, yakni AB (56) selaku pemilik, MA (30), AN (36) sebagai “dokter suntik gas”, MR (43), dan SU (48) sebagai pembantu.
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan laporan penyalahgunaan LPG subsidi di Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear, dan sejumlah wilayah lain.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada Senin (01/12) sekitar pukul 11.00 WIB di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, Sepatan, milik AB. Saat itu, petugas mendapati kegiatan penyuntikan tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku membeli tabung LPG 3 kg dengan harga Rp19.000 per tabung. Gas hasil oplosan kemudian dijual kembali seharga Rp80.000 untuk tabung 5,5 kg serta Rp140.000–Rp160.000 untuk tabung 12 kg. Praktik ini telah berlangsung sekitar lima bulan sejak Juni 2025.
Dalam sehari, jaringan ini mampu menjual 60–120 tabung LPG 12 kg. Keuntungan yang diraup mencapai Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta per hari.
Bahkan AB sebagai pemilik usaha diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp5,4 juta per hari atau total Rp594 juta selama lima bulan beroperasi.
“Dalam sehari pelaku bisa melakukan penyuntikan 300 sampai 600 tabung dengan keuntungan Rp3.800 sampai Rp7.600 per tabung,”ujarnya.
Modus yang digunakan yakni mengumpulkan LPG subsidi dari berbagai wilayah, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat transfer gas, timbangan, tali karet, dan es batu. Tabung hasil oplosan itu dijual ke warung dan restoran di Kabupaten Tangerang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat mobil pikap, 77 alat penyuntik gas, timbangan digital, segel tabung, serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran. Total barang bukti yang disita mencapai 2.043 tabung LPG 3 kg, 60 tabung 5,5 kg, dan 504 tabung 12 kg.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.
AKBP Bronto menegaskan komitmen Polda Banten untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi.(Red)

Tinggalkan Balasan