INDOPOLITIKA – Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam video asusila yang diduga diperankan selebgram Lisa Mariana (LM) dengan seorang pria dan tersebar luas di internet beberapa waktu lalu.
Terkait kasus video asusila diduga Lisa Marina ini, Polda Jabar mengungkap setidaknya ada tiga video yang ditemukan. Kasus ini sendiri dilayangkan sekelompok advokat di Jawa Barat dan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
“Jumlah video itu kurang lebih ada tiga video dengan peran orang yang sama. Perempuannya sama dan laki-lakinya sama dengan lokasi yang berbeda,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah menyampaikan bahwa video asusila tersebut saat ini masih beredar di internet dan dapat diakses secara berbayar melalui situs tertentu.
“Kalau dilihat dari videonya, ini video beredar yang memang sengaja dibuat, tetapi untuk penyebarannya kami belum sampai ke website yang menyebarkan. Masih proses pendalaman penyelidikan,” kata Resza.
LM Belum Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) pada Selasa (15/7/2025) sejak pukul 10.30 WIB sampai 16.51 WIB.
“Yang bersangkutan telah menyatakan betul bahwa itu dirinya. Pemeran dari video itu, salah satunya perempuan itu adalah dia. Demikian juga pemeran laki-laki yang sebelumnya sudah kita periksa, menyatakan juga bahwa itu dirinya,” kata Hendra di Bandung, Selasa.
Hendra menyebut keduanya saling mengenal, dan pria dalam video tersebut memiliki ciri khas bertato.
Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa belum sepenuhnya tuntas karena yang bersangkutan mengeluh sakit saat pemeriksaan berlangsung.
“Yang bersangkutan tadi juga berjanji untuk segera untuk bisa memenuhi panggilan kembali. Sehingga kami dari penyidik tadi menyatakan bahwa minggu ini kita akan melayangkan surat kembali untuk panggilan yang kedua,” kata dia.
Terkait status hukum Lisa Mariana, Hendra menyebut hingga kini masih sebagai saksi, dan penetapan tersangka masih dalam proses lebih lanjut, termasuk memerlukan keterangan tambahan dari saksi ahli.
“Kalau untuk situsnya, sementara tidak bisa kami sampaikan, tapi beredarnya sudah cukup lama sebenarnya. Tahun lalu ya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita menjelaskan bahwa video asusila tersebut tersebar melalui media sosial termasuk aplikasi Telegram dan sejumlah situs komersial.
“Bahkan, ada grup Telegram yang memungkinkan pengguna mengakses video secara bebas setelah bergabung,” kata Ambarita. (Red)


Tinggalkan Balasan