Pengemudi Porsche yang ugal-ugalan saat konvoi kendaraan dan dikawal petugas Dishub mendapat sorotan. Terkait hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan pihaknya mengeluarkan kebijakan anggotanya dilarang mengawal mobil mewah dan sejenisnya.

“Intinya begini, kami dari Polda Metro Jaya sendiri, saya dalam hal ini–tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya–melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” ujar Kombes Sambodo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (15/3/2021).

Kombes Sambodo mengungkap alasan dirinya mengeluarkan kebijakan tersebut. Salah satunya, pengawalan yang dilakukan oleh polisi bisa menimbulkan kecemburuan sosial.

“Kenapa? Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat. Oleh sebab itu, saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” tuturnya.

Kombes Sambodo mengatakan anggotanya dilarang mengawal kendaraan mewah untuk kegiatan apa pun, termasuk kegiatan sosial. Kecuali jika konvoi tersebut adalah rombongan atlet untuk event olahraga diperbolehkan untuk dikawal.

“Kegiatan apa pun, kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kita kawal,” terang Kombes Sambodo.

Kombes Sambodo menyebutkan aturan itu dia keluarkan di internal jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Februari 2021.

“Itu terbatas untuk Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah sejak bulan lalu, Februari. Pengawalan hanya diperbolehkan untuk event kejuaraan atau olahraga atau event-event tertentu yang menurut penilaian kami perlu untuk dilakukan pengawalan,” tandasnya. (ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com