INDOPOLITIKA.COM- Selasa (05/05/2020) malam, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang lima mobil travel karena melanggar kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Covid – 19. Kelima mobil tersebut dicegat polisi karena kedapatan membawa pemudik keluar dari Jabodetabek.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kelima mobil travel itu dicegat di Pintu Tol Bitung dan Pintu Tol Cikarang Barat.

Ia menjelaskan, mobil travel itu rata – rata mengangkut penumpang sebanyak lima orang. Kelima mobil travel tersebut mayoritas merupakan kendaraan dari wilayah luar Jakarta. Selain memberikan sanksi tilang dan diputarbalikan, kelima mobil travel itu juga didata oleh kepolisian.

Data tersebut, bakal diserahkan ke pihak Dinas Perhubungan untuk diproses lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan izin travel kelima mobil tersebut.

Selama kebijakan larangan mudik yang berlaku mulai 24 April lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tercatat telah menangkap berbagai jasa travel gelap yang nekat membawa pemudik.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus menyebut telah membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap selama larangan mudik. Tim khusus itu dibentuk untuk memantau promosi jasa travel gelap yang dipasarkan lewat media sosial.

“Sehingga kita bisa mengamankan mereka saat melewati pos pemantau,” pungkasnya.(rma)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com