INDOPOLITIKA – Laporan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu memasuki babak baru. Dua dari lima orang yang dilaporkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Keduanya yakni Roy Suryo dan Tifauzia alias dokter Tifa. Pada pemeriksaan hari ini sejatinya ada tiga orang yang dipanggil. Namun satu orang tidak menghadiri pemeriksaan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga membenarkan ihwal pemeriksaan terhadap Roy dan Tifa.
Kata dia, pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.
“RS (Roy Suryo) hadir, TS (dokter Tifa) hadir,” ucap dia.
Selain Roy dan Tifa, Ade Ary menyebut ada satu orang lain yang juga dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
“ES tidak hadir,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya buntut tudingan ijazah palsu. Kelimanya yakni inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Jokowi menyampaikan alasan dirinya menempuh jalur hukum agar polemik ijazah ini bisa jelas dan gamblang. Ia juga mengaku baru baru sekarang menempuh jalur hukum lantaran sebelumnya ia masih menjabat sebagai presiden.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata dia, Rabu (30/4/2025). (Red)
Tinggalkan Balasan