INDOPOLITIKA – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota Polres Bima Kota.
Dalam beberapa hari terakhir, Polda NTB sudah menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka Karol dan istrinya, serta dua orang terdekatnya.
Kemudian, Polda NTB juga menangkap Kasat Reserse Narkoba AKP Malaungi. Untuk AKP Malaungi, saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa intensif.
“Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) ya,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Diketahui, pemeriksaan AKP Malaungi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa (3/2/2026).
Sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba turut diamankan dari hasil penggeledahan ruangan AKP Malaungi di Markas Polres Bima Kota.
Ditresnarkoba Polda NTB menangkap AKP Malaungi berdasarkan hasil pengembangan penangkapan Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota bersama istrinya berinisial N dan dua orang dekatnya.
Perihal hasil tes urine terhadap AKP Malaungi yang diketahui telah diamankan di Mapolda NTB, Kholid belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj pada kesempatan sebelumnya memberikan keterangan perihal kasus Bripka Karol.
Bripka Karol dan Istri jadi Tersangka
Ia menyebutkan bahwa Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB.
Bripka Karol bersama istrinya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bima. Dua rekannya turut serta membantu dalam peredaran.
Dari kasus Bripka Karol, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram dan uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. (Red)












Tinggalkan Balasan