INDOPOLITIKA – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menyoroti polemik yang terjadi di Pasar Cisoka. Hingga kini, masih banyak pedagang yang berjualan di luar area pasar, sehingga membuat pedagang yang sudah menempati lapak di dalam pasar mengeluhkan kondisi sepi pembeli.

Amud menegaskan, persoalan tersebut harus segera dicarikan solusi agar tidak berlarut-larut dan merugikan para pedagang maupun pemerintah daerah.
Permasalahan ini mencuat setelah pedagang yang berjualan di dalam pasar mengeluhkan ketidaktegasan dalam penertiban pedagang di luar area pasar. Mereka merasa dirugikan karena pembeli lebih banyak bertransaksi di luar pasar, sehingga aktivitas perdagangan di dalam pasar menjadi sepi.

Bahkan, sejumlah pedagang di dalam pasar mengancam akan ikut berjualan di luar apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada kejelasan aturan dan penegakan yang adil bagi semua pedagang,” ujar Amud saat diwawancarai media, Senin (2/3/2026).

Di sisi lain, pedagang yang berjualan di luar pasar juga menyampaikan keberatan mereka. Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah biaya retribusi yang dinilai cukup memberatkan, yakni sekitar Rp500 ribu per bulan. Para pedagang berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil.

Amud menekankan bahwa pemerintah daerah melalui Perumda Pasar sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola pasar harus mampu menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, solusi yang diambil tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang serta kepentingan daerah.

Ia menegaskan, penataan pasar perlu dilakukan secara komprehensif. Selain untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan juga penting guna menciptakan lingkungan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

Keberadaan pedagang di luar pasar yang tidak tertata kerap menimbulkan kemacetan serta kondisi lingkungan yang becek, sehingga pada akhirnya merugikan semua pihak.

“Tujuannya bukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi bagaimana semuanya bisa tertata rapi, PAD tetap masuk, dan pedagang juga tidak merasa dirugikan,” jelasnya.

Pihak DPRD, lanjut Amud, akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ditemukan jalan tengah yang adil bagi semua pihak.

“Harapannya, para pedagang bersedia kembali menempati lapak di dalam pasar, sementara pemerintah memastikan regulasi dan pengelolaan pasar berjalan secara konsisten,” pungkasnya.(Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com