INDOPOLITIKA – Dugaan penganiayaan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang dengan terlapor Bahar Bin Smith memasuki babak baru.
Kasus tersebut teregister dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dan setelah dilakukan serangkain gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025, Bahar Bin Smith pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam surat itu memuat hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar Bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Awaludin menegaskan, pihaknya dalam proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahar Bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dugaan penganiayaan
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar.
Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya.
Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur. (Red)












Tinggalkan Balasan